Komisi II dan KPU Serahkan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS di Kota Bekasi

12-07-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner KPU Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada keluarga petugas KPPS. Foto: Ayu/jk

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada 10 dari 14 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Menurutnya, sejumlah rencana asuransi sudah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu serentak.

 

“Kami menyerahkan penghargaan sekaligus bantuan secara simbolis kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jauh sebelumnya, sebenarnya kami sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan dampak yang terjadi dalam penyelenggaran pemilu serempak ini. Termasuk rencana diadakannnya asuransi terhadap para penyelenggaran Pemilu, baik yang permanen maupun yang ad hoc,” ungkap Herman seusai penyerahan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2019).

 

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai, KPU sudah mengambil inisiatif untuk memberikan santunan melalui anggarannya, untuk kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI. “Lewat anggarannya kami sudah menyetujuinya. Bahkan kami memberi dorongan kepada KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal. Karena secara asuransi hal tersebut belum ter-cover,” tambah Herman.

 

Lebih lanjut Herman menekankan bahwa evaluasi Pemilu menjadi salah satu agenda mendesak. Termasuk terhadap porsi, beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat Pemilu serentak 17 April lalu. Ia mengakui saat memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

 

“Waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat. Kami tengah mengevaluasi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan,” jelas Herman.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berjanji dalam Pilkada 2020 mendatang, jaminan asuransi bagi petugas KPPS tidak hanya memperhatikan asuransi kematian saja, melainkan juga berfokus pada asuransi kesehatan. Meski hal tersebut masih terganjal pada regulasi.

 

“Evaluasi Pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019. Intinya DPR, KPU, Bawaslu menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan. Saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara," ujar Herman.

 

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski terdapat 14 petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, namun pihaknya hanya memberikan santunan kepada 10 anggota keluarga dari petugas tersebut dengan nominal sebesar Rp 36 juta. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar pada  verifikasi KPU Kota Bekasi dimana keempat petugas KPPS sisanya meninggal dunia setelah tanggal 10 Mei. Meski demikian, nantinya keempat petugas tersebut akan tetap mendapat santunan dari KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar.

 

“Yang harus juga diketahui pula bahwa KPPS yang meninggal dunia itu mayoritas sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, seperti penyakit jantung, diabetes, dan lainnya. Jadi ini sekaligus menampik anggapan bahwa kematian KPPS tersebut adalah disengaja. Kami turut bersedih dan berduka atas peristiwa ini. dan sebagai wujud prihatin kami memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal hingga sebelum tanggal 10 mei 2019,” tambah Ilham. (ayu/alw/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...